Pembahasan Konsep Temuan BPK dengan Judul Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Kinerja Dosen Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan

Pada tanggal 30 April 2026, SPI mengikuti undangan dari Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi terkait dengan “Pembahasan Konsep Temuan BPK dengan Judul Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Kinerja Dosen Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan” melalui zoom. Dalam pertemuan  ini dibahas terkait tanggapan atas temuan BPK tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Tunjangan Kinerja Dosen Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan, dengan batas akhir tanggal 4 Mei 2026.