University Education WordPress Theme - Smarty
Selayang Pandang
“Satuan Pengawasan Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.”
“Optimalisasi website SPI Universitas Jember merupakan langkah awal terwujudnya implementasi Good Governance University“
Satuan Pengawasan Internal Universitas Jember dibentuk oleh Rektor sebagai unsur pengawasan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4924/UN25/TU.2/2012 tanggal 1 Mei 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Statuta Universitas Jember, pada Pasal 82 menyebutkan bahwa Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dr. Ika Barokah Suryaningsih, S.E., M.M., CRA., CMA., CRP., CHRM., CPIA., QIA.
Ketua Satuan Pengawasan Internal
Rilis Berita
Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor.
Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan.