Diseminasi Peraturan BPK No. 1 Tahun 2026 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nomor 104/B/S/DJPKN-VI/OTK.02.05/09/2026 tanggal 28 September 2026 hal Diseminasi dan Sosialisasi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka pada tanggal 1 Oktober 2026, melalui aplikasi Zoom, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Diseminasi Peraturan BPK No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh SPI di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tim SPI Universitas Jember mengikuti aktivitas ini bersamaan dengan perjalanan kembali dari Makasar ke Jember.