Dalam rangka melaksanakan fungsi penyusunan laporan hasil pengawasan dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan oleh SPI, dipandang perlu untuk Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan SPI sebagai rangkuman pedoman operasional dalam melaksanakan seluruh kegiatan Unit Kerja Satuan Pengawasan Internal yang terbagi menjadi 5 bidang kegiatan, yaitu Keuangan, SDM, PBJ, BMN, dan SMM-SMAP serta kegiatan administrasi. Kegiatan dilaksanakan dalam pertemuan secara luring dan daring (hybrid) yang bertempat di Hotel Dafam Fortuna Jember Hari Senin s.d Rabu tanggal 15 s.d 17 Mei 2023
Rasionalitas kegiatan ini adalah perlunya dilakukan penyusunan SOP Pelaksanaan Kegiatan Satuan Pengawasan Internal sebagai sebuah pedoman standar dalam melaksanakan kegiatan SPI dengan mengacu kepada Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di Universitas Jember, Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Universitas Jember, Rencana Strategis SPI Universitas Jember Tahun 2023-2026, Piagam Pengawasan internal SPI Universitas Jember, serta Pedoman Teknis Monitoring dan Evaluasi SMM-SMAP, SDM, PBJ, BMN, dan Keuangan.
Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah M. Ali Akbar, S.E., M.B..A.