Sistem Manajemen Risiko telah mulai dikembangkan di Universitas Jember sejak tahun 2021 melalui penerbitan SK Rektor nomor 22262/UN25/KP/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Pembentukan Tim Manajemen Risiko Universitas Jember Tahun 2021. Satuan Pengawasan Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. Satuan Pengawasan Internal Universitas Jember dibentuk oleh Rektor sebagai unsur pengawasan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4924/UN25/TU.2/2012 tanggal 1 Mei 2012. SPI merupakan bagian dari Tim Manajemen Risiko Universitas Jember bersama-sama dengan LP2M dan LP3M sesuai dengan SK Rektor nomor 8558/UN25/KP/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pembentukan Tim Manajemen Risiko Universitas Jember Tahun 2022.
Aktivitas untuk menerapkan sistem Manajemen Risiko pada tahun 2022 telah dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Manajemen Risiko pada tanggal 29 Januari 2022 kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Universitas Jember. Selanjutnya juga telah dilaksanakan kegiatan pendampingan tim manajemen risiko di tingkat Unit Kerja pada tanggal 14 Februari 2022 yang melibatkan para wakil dekan II dan masing-masing satu anggota tim Manajemen Risiko di tingkat Fakultas yang direncanakan menjadi bagian dari Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Unit Kerja.
Dalam rangka penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Unit Kerja di lingkungan Universitas Jember dalam acara FGD Penetapan RKA Tahun Anggaran 2023 tanggal 13 s.d 15 Oktober 2023 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, telah diimplementasikan Sistem Manajemen Risiko dalam bentuk penyusunan analisis risiko sesuai dengan sasaran kinerja dan indikator kinerja utama untuk seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Jember yang mencakup 15 Fakultas, Pascasarjana, 3 kampus luar, LP2M dan LP3M. Dalam proses penyusunan analisis risiko diketahui bahwa Masih ada unit kerja yang dalam pengisian risk input belum memperhatikan kesinambungan isi antara sasaran, indikator kinerja, deskripsi risiko, akar penyebab dan rencana aktivitas kegiatan. Namun secara keseluruhan telah terdapat kesamaan pemahaman dari seluruh unit kerja bahwa setiap aktivitas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 adalah merupakan upaya unit kerja mencapai sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Universitas Jember tahun 2020-2024 dan sesuai IKU Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam upaya mengatasi kendala pada implementasi Sistem Manajemen Risiko dan sebagai tindak lanjut dari pengisian analisis risiko dalam Rencana Bisnis Anggaran Unit Kerja maka dipandang perlu untuk dilaksanakan kegiatan Penyusunan Pedoman Manajemen Risiko, dan Penyusunan Risk Profil Universitas Jember Tahun 2023. Pedoman Manajemen Risiko Universitas Jember dibutuhkan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Universitas Jember dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Risiko yang menjadi ketentuan dalam perundang-undangan. Risk Profil Universitas Jember wajib disusun sebagai wujud nyata pengimplementasian Sistem Manajemen Risiko dalam seluruh aktivitas kegiatan Universitas Jember dalam rangka mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan Universitas sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja yang ditetapkan untuk tahun 2023.
Kegiatan FGD Penyusunan Pedoman Manajemen Risiko UNEJ dan Risk Profil UNEJ Tahun 2023 Bersama Tim Manajemen Risiko Universitas Jember dilaksanakan pada Tanggal 18, 19 dan 21 Nopember 2022, Grand Valonia Jember.
Narasumber kegiatan adalah Dr. Wonny Achmad Ridwan, M.M., CRMO, CRMP, CHCMI, CHRM, CIPA, CIT, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Vokasi IPB University dan Dr. Agus Rahman Alamsyah, M.M., M.T., M.S., CSRS., CSRA., CSA., CPHRM., CTC., CPM., CIB., CES., CMA., CRA., CRP., CHRA., CRMP., CFRM., CDMP., CIPM., CIISA. dari PT HUTAMA HANRIZ INDONESIA.