Reviu Laporan Keuangan Universitas Jember oleh Tim SPI

Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Jember pada tanggal 2-6 Agustus 2021 ditugaskan oleh Rektor untuk mereviu Laporan Keuangan Universitas Jember pada Semester I. Ruang lingkup reviu laporan keuangan adalah pada penelaahan laporan keuangan beserta catatan pendukung. Hal ini diperlukan dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap catatan dan lampiran pendukung.

Sasaran reviu atas laporan keuangan adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan Universitas Jember telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam pelaksanaan reviu laporan keuangan, tim reviu membuat kertas kerja yang memuat penelusuran angka-angka pos laporan keuangan, daftar pertanyaan reviu, dan kertas kerja permintaan keterangan.

Reviu laporan keuangan diawali dengan Surat Permohonan dari Wakil Rektor II kepada Ketua SPI untuk mereviu laporan keuangan. Kemudian, Ketua SPI menugaskan Divisi Keuangan dan Akuntansi SPI untuk mereviu serta mendiskusikan hasil reviu dengan Sekretaris dan Ketua SPI. Setelah diskusi internal hasil reviu, disusun Surat Jawaban dari Ketua SPI yang berisi daftar pertanyaan dan konfirmasi hasil reviu yang ditujukan kepada Wakil Rektor II.

Berdasarkan surat dari Ketua SPI, Wakil Rektor II mendiskusikan dan menjawab daftar pertanyaan dan konfirmasi hasil reviu dari Ketua SPI, serta mengirim kembali Surat Jawaban Konfirmasi kepada Ketua SPI untuk didiskusikan lebih lanjut antara Tim SPI dengan Tim Keuangan Kantor Pusat. Setelah adanya kesepakatan antara Tim SPI dengan Tim Keuangan Kantor Pusat, Laporan Keuangan ditandatangan oleh Ketua SPI dan Rektor Universitas Jember, untuk dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tags