Bagian Perencanaan (Bagren), SPI, dan Keuangan Kantor Pusat Universitas Jember telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Unit Kerja di lingkungan Universitas Jember untuk Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dimulai dengan penyamaan persepsi tentang RBA Universitas Jember pada tanggal 21 Juli 2023 antara tim Bagren dengan SPI, kemudian dilanjutkan dengan penyempurnaan formulir excell RBA Unit Kerja pada tanggal 4 Agustus 2023. Kegiatan berikutnya adalah penyampaian sosialisasi pada tanggal 11 Agustus 2023 kepada Para Wakil Dekan II dan Tim BPP serta operator unit kerja. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Rektor IV, Ketua SPI, serta berbagai pihak yang berkaitan dengan penyusunan RBA unit Kerja. Dalam kegiatan ini disampaikan penjelasan tentang Peningkatan Kualitas Penyusunan Manajemen Risiko RBA Unit Kerja, Workshop Teknis Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Unit Kerja Tahun Anggaran 2024, Evaluasi dan Percepatan Pengadaan
Konstruksi TA 2024, Evaluasi dan strategi pengadaan barang dalam menyikapi kebijakan penggunaan produk dalam negeri, dan Studi Kasus dilanjutkan Kerja Mandiri. Pada tanggal 18 Agustus 2023, koordinasi kembali dilaksanakan antara Bagren dengan SPI untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan penelaahan RBA Unit Kerja.
Akhirnya pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2023, Sebanyak 21 Unit Kerja yang terdiri dari 14 Fakultas, 1 Pascasarjana, LP2M, dan LPMPP serta 3 kampus luar UNEJ menyampaikan draft RBA kepada tim reviuwer RBA yang terdiri dari Bagren, SPI, dan Keuangan Universitas Jember. Kegiatan ini berlangsung dengan sangat baik dan lancar. Semua unit kerja telah berusaha untuk melakukan analisis risiko atas sasaran kinerja dan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Universitas Jember 2020-2024. Dari hasil analisis risiko tersebut selanjutnya disusun Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) beserta penjadwalannya. Selanjutnya Kerangka Kerja Penanganan Risiko untuk setiap unit kerja yang mencakup program studi, laboratorium dan pusat di lembaga telah tersusun sehingga rencana pagu indikatif setiap unit kerja dapat terdistribusi dengan baik.