Dalam rangka mengembangkan sistem audit internal berbasis resiko (risk based audit) maka SPI Universitas Jember selalu mengembangkan dan meng-update kemampuan auditor internal terkait menyusun rencana audit tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT), menyusun rencana penugasan audit internal, melaksanakan penugasan audit internal, menyusun lapora hasil audit, serta melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Internal. Terkait hal tersebut dipandang perlu untuk mengikutsertakan anggota SPI Universitas Jember dalam kegiatan Pelatihan Daring dan Sertifikasi Certified Practitioner of Internal Audit (CPIA). Certified Practitioner of Internal Audit (CPIA) atau Praktisi Audit Internal Bersertifikat adalah sertifikat kompetensi kerja bagi para praktisi auditor internal yg dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Yayasan Pendidikan Internal Audit, berdasarkan lisensi dan otoritas sertifikasi di Indonesia, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan pelatihan dan assessmen sertifikasi dilaksanakan mulai hari, Senin tanggal 12 Juli 2021 hingga Jumat tanggal 23 Juli 2021 selama 10 hari. Peserta kegiatan pelatihan dan asesmen berasal dari SPi Universitas Jember, SPI Angkasa Pura Hotel, SPI Sentul City, SPI Jasa Marga dan Inspektorat KPK.
Skema Sertifikasi Kompetensi Auditor Internal disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Auditor Internal terregister di Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor KEP. 49/LATTAS/II/2016 tentang Registrasi Standar Khusus Auditor Internal dan disusun untuk memenuhi permintaan / kebutuhan dunia industri, dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi tenaga auditor internal, dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam melakukan sertifikasi kompetensi pekerjaan audit internal.
Materi kegiatan yang diberikan dan pemateri yang melaksanakan pelatihan adalah sebagai berikut: (1) Merencanakan Audit Tahunan oleh Akbar Anwar, MM, Ak., CA, QIA, CRMP, CACP; (2) Merencanakan Penugasan oleh Syaiful, Ak, QIA, CACP; (3) Melaksanakan Penugasan oleh Heru Widagdo, Ak, SE, MM., CIA, CFSA, CGAP, CCSA, CRMA, CA, QIA, QGIA; (4) Mengkomunikasika Hasil Penugasan oleh Dwi Eriyanto, Ak., MBA, QIA, CA; (5) Memantau Pelaksanaan Tindakan Koreksi oleh Venoneta Monetera, Ir., Ak, QIA, QGIA, CACP. Sedangkan yang melaksanakan kegiatan asesmen dari Lembaga Sertifikasi Profesi YPIA adalah: (1) Dedi Supriadi, SE., M.M., QIA., CRMP; (2) Dr. Agus Zunaedi., Msc., CHRM., Psi., QIA; (3) Moh Hardi., Ak., Mprof., ACC., CA., QIA; (4) Siti Nurfaizah., SE; (5) Drs. Pionir Harapan, Ak, MM, QIA, CRMP, CA. Output kegiatan pelatihan dan sertifikasi kompetensi Certified Practitioner of Internal Audit (CPIA) adalah tercapainya auditor internal yang kompeten dan terpercaya sesuai kaidah yang ditetapkan khususnya sesuai dengan piagam SPI Universitas Jember. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menambah bekal wawasan, pengetahuan dan keterampilan auditor internal di perguruan tinggi.