Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud 22/2017) Pasal 2 menyatakan: “SPI dibentuk untuk membantu Pemimpin Unit Kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian”. Kemudian Pasal 3-nya menegaskan: “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SPI menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan program pengawasan;
2. pengawasan kebijakan dan program;
3. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
4. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
5. pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu laporan keuangan;
6. pemberian saran dan rekomendasi;
7. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
8. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.”
Dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi tersebut di atas dipandang perlu bagi SPI Universitas Jember untuk melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahun 2023 sebagai dasar pelaksanaan rencana kegiatan pengawasan tahun 2023.
Kegiatan FGD dilaksanakan dalam pertemuan secara luring dan daring (hybrid) yang bertempat di Hotel Java Lotus Jember Hari Sabtu s.d Minggu tanggal 10 s.d 11 Desember 2022. Sebagai Narasumber dalam FGD ini adalah Ahmad Muhajir, auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Luthfi Muhammad & Rekan, yang beralamat di Taman Pinang Indah Blok G7 No. 07 RT 31 RW 05, Kel. Lemahputro, Kec. Sidoarjo, Sidoarjo 61213