Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud 22/2017). Pasal 2 Permendikbud 22/2017 menyatakan: “SPI dibentuk untuk membantu Pemimpin Unit Kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian”. Kemudian Pasal 3-nya menegaskan: “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SPI menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan program pengawasan;
2. pengawasan kebijakan dan program;
3. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
4. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
5. pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu laporan keuangan;
6. pemberian saran dan rekomendasi;
7. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
8. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.”
Dalam rangka melaksanakan fungsi ke-7, dan ke-8 di atas, yang berupa penyusunan laporan hasil pengawasan dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan tersebut, dipandang perlu bagi SPI Universitas Jember untuk melaksanakan melaksanakan Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) SPI Tahun 2022, Risk Register SPI Tahun 2023, dan Risk Universe UNEJ Tahun 2023 sebagai dasasr untuk menyusun rencana program pengawasan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Dafam Fortuna Jember Hari Kamis s.d Sabtu tanggal 1 s.d 3 Desember 2022. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Bramantyo, S.E., M.M., LCCC, Widyaiswara Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.