Pada hari Rabu, 16 Juli 2025, di Ruang Kepala Biro Keuangan dan Umum Universitas jember, Ketua dan Sekretari SPI Universitas Jember, bersama Kepala Biro Keuangan dan Umum, Bagian Kepegawaian Universitas jember, dan Tim TI Universitas Jember telah mengadakan pertemuan dalam rangka Penentuan Responden Survei Penilaian Integritas KPK Tahun 2025. Hal ini menindaklanjuti surat itjen KEMENDIKTISAINTEK tanggal 10 juli 2025 perihal permintaan pengisian data responden survey penilaian integritas 2025, dimana Universitas Jember menjadi salah satu unit kerja yang menjadi responden.
Dalam penentuan Responden, ketentuannya adalah:
- Respondek Internal terdiri dari ASN (PNS dan PPPK) Universitas Jember yang bekerja minimal 1 tahun yang melakukan pekerjaan utama (kecuali driver, satpam dan CS), honorer yang melakukan pekerjaan utama wajib masuk dalam data populasi pegawai. Dikecualikan Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala UPA, Ketua SPI, Sekretaris SPI, Kabiro.
- Responden Eksternal terdiri dari Penyedia PBJ, Mitra Perbankan, Masyarakat Umum di luar UNEJ pengguna RSGM, Masyarakat Umum di luar UNEJ pengguna UPA Percetakan dan penerbitan, Pengguna Layanan Lab Kalibrasi.
- Responden Ekspert terdiri dari Jurnalis, LSM, Pensiunan ASN UNEJ dalam 5 tahun terakhir minimal eselon II/III, Auditor BPK dan Auditor BPKP