Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember (UNEJ maka Universitas Jember sebagai salah satu Unit kerja kementrian Pendidikan Nasional membentuk Satuan Pengawasan Internal BLU Universitas Jember yang berfungsi menjalankan fungsi pengawasan intern.
Tujuan dibentuknya Satuan Pengawasan Internal sesuai dengan pengertian pada Permendiknas nomor 47 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 adalah untuk melaksanakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamanka harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terbentuk “Good University Governance”
SPI adalah organ yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal Universitas Jember dengan berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Rektor. SPI terdiri dari 6 divisi antara lain Divisi Keuangan, Divisi Akuntansi, Divisi Barang Milik Negara, Divisi Pengadaan Barang dan Jasa, Divisi Sumber Daya Manusia, dan Divisi Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan. Setiap divisi dapat beranggotakan lebih dari 1 (satu) orang yang kedudukannya bersifat kolektif-kolegial. SPI dalam melaksanakan tugas pengawasan dibantu oleh Tenaga Fungsional Auditor Internal atau Kelompok Auditor Internal (Pool of Auditor) yaitu auditor internal yang bertugas di bidang pengawasan internal organisasi yang berkedudukan di bawah kendali Ketua SPI. Tenaga Fungsional Auditor Internal dan Kelompok Auditor Internal (Pool of Auditor) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada Ketua SPI.
Dalam rangka mewujudkan Good University Governance, Universitas Jember terus melakukan pembenahan internal. Salah satu usaha nyata dari Universitas Jember dalam mewujudkan tata kelola Universitas yang baik, pada awal Mei 2012 Rektor Universitas Jember membentuk satuan kerja baru yaitu Satuan Pengawasan Internal (SPI). Keberadaan SPI di lingkungan Universitas merupakan kebutuhan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Universitas.
Untuk mendukung hal tersebut, Rektor Universitas Jember telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :4924/UN25/TU.2/2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang pembentukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Jember. SPI merupakan satuan pengawasan yang dibentuk dalam rangka membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja dilingkungan Universitas Jember dengan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengawasan;
b. pengawasan kebijakan dan program;
c. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
d. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
e. pendampingan dan reviu laporan keuangan;
f. pemberian saran dan rekomendasi;
g. penyusunan lapora hasil pengawasan;
h. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan