Selayang Pandang
“Satuan Pengawasan Internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.”
“Optimalisasi website SPI Universitas Jember merupakan langkah awal terwujudnya implementasi Good Governance University“
Satuan Pengawasan Internal Universitas Jember dibentuk oleh Rektor sebagai unsur pengawasan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4924/UN25/TU.2/2012 tanggal 1 Mei 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Statuta Universitas Jember, pada Pasal 82 menyebutkan bahwa Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ bertujuan untuk:
- menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
- menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
- menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNEJ dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
- taat asas;
- akuntabilitas;
- transparansi;
- objektivitas;
- jujur; dan
- pembinaan.
SPI sebagai salah satu unit kerja di Universitas Jember juga bertujuan untuk mengimplementasi good governance university yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Permenpanrb Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Didalam enam area perubahan pada sasaran pembangunan zona integritas WBK/WBBM, salah satunya adalah penguatan pengawasan. Penguatan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju, dan menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja.
Penguatan pengawasan salah satunya dengan membentuk Whistle Blowing System (WBS). WBS merupakan sebuah mekanisme penyampaian pengaduan interen didalam Universitas Jember terkait dengan dugaan tindak penyalahgunaan di unit kerja baik yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan yang dilakukan di dalam organisasi unit kerja. WBS dapat menjadi wadah secara resmi agar setiap entitas di Universitas Jember dapat melakukan pengaduan atau pelaporan mencakup informasi tentang adanya penyimpangan kasus, lokasi dan waktu kasus tersebut dilakukan, cara perbuatan tersebut dilakukan, dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan.
WBS SPI menyediakan sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut penegakan dugaan pelanggaran. Melalui sistem tersebut, setiap orang dalam unit kerja dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik, perilaku, dan prosedur kerja yang dilakukan oleh sumber daya manusia Universitas Jember sebagai bentuk kontrol sosial. Setiap laporan akan dijaga kerahasiannya dan dalam hal terdapat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti pada proses audit investigasi sebagai salah satu bentuk mitigasi terjadinya risiko pelanggaran. Keberadaan WBS menciptakan sistem saling mengawasi terhadap kesesuaian perilaku dan ketaatan prosedur kerja yang dilaksanakan setiap elemen di Universitas Jember. WBS juga sebagai bentuk komitmen SPI Universitas Jember untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran.
Berdasarkan tujuan pengendalian dan pengawasan internal UNEJ dalam rangka dalam mewujudkan good governance dan clean government yang bersih dan bebas dari KKN, serta untuk meningkatkan pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja, maka diperlukan optimalisasi website dalam suatu institusi pemerintah. SPI Universitas Jember dipandang perlu untuk mengembangkan kegiatan optimalisasi website SPI sebagai upaya mewujudkan tujuan penyampaian informasi kepada publik dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas kegiatan SPI.
Optimalisasi Website bagi instansi pemerintahan memiliki manfaat, baik bagi instansi pemerintahan itu sendiri serta bagi masyarakat. Institusi pemerintahan bisa menginformasikan kepada masyarakat tentang apa saja visi misi pemerintahan hingga tugas-tugas pemerintahan. Secara garis besar manfaat optimalisasi website SPI adalah:
- Menampilkan informasi dan kegiatan SPI secara interaktif;
- Mensosialisasikan kebijakan/program dan informasi teknis terkait dengan kegiatan reviu dan monitoring/evaluasi kepada unit kerja di lingkungan Universitas Jember dan stakeholder lainnya.
- Memperbarui peraturan-peraturan yang berlaku dalam kegiatan audit internal non akademik yang mencakup lima bidang, yaitu keuangan dan akuntansi, pengadaan barang dan jasa (PBJ), Barang Milik Negara (BMN), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sistem Manajemen Mutu/Sistem Manajemen Anti Suap (SMM/SMAP) sebagai bentuk “transparansi”terhadap unit kerja dan stakeholders.
- Optimalisasi website SPI juga dikembangkan melalui menu layanan konsultasi sebagai media alternatif bagi peningkatan pelayanan SPI, melalui berbagai forum interaktif, yang meliputi, forum konsultasi keuangan dan akuntansi, forum konsultasi pengadaan barang dan jasa, forum konsultasi barang milik negara, forum konsultasi SDM, dan forum konsultasi SMM/SMAP.
- Optimalisasi website SPI Universitas Jember juga direncanakan untuk mengembangkan Whistle Blowing System sebagai sarana untuk mendorong partisipasi serta memberikan kesempatan kepada semua pihak pemangku kepentingan, baik pihak internal Universitas Jember maupun pihak eksternal untuk melaporkan indikasi fraud, pelanggaran benturan kepentingan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.
Optimalisasi website SPI Universitas Jember merupakan langkah awal terwujudnya implementasi Good Governance University. Untuk itu dipandang perlu untuk menyusun Kerangka Acuan Kegiatan tentang Konsinyering Peningkatan Kualitas Layanan SPI Melalui Optimalisasi Website SPI Universitas Jember.
Dr. Ika Barokah Suryaningsih, S.E., M.M., CRA., CMA., CPIA.