Konsinyering Peraturan Rektor

FINALISASI PERATURAN REKTOR TENTANG SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS JEMBER

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 582/KMK.05/2020 tentang penetapan Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka terhitung sejak tanggal 17 Desember 2020, Universitas Jember telah berstatus sebagai PTN BLU. Oleh karena itu segala peraturan yang berlaku untuk Universitas Jember wajib mengacu pada peraturan tentang Badan Layanan Umum. Terkait kondisi tersebut di atas, diperlukan evaluasi ulang terhadap segala ketentuan dalam draft Peraturan Rektor Universitas Jember tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di Lingkungan Universitas Jember.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kasubdit PPK BLU Direktorat PPK BLU DJP Kemenkeu; dan Kasi PPK BLU IIA DJP Kemenkeu. Sedangkan yang bertugas untuk menyelaraskan peraturan Rektor berjumlah 16 orang terdiri dari: Rektor Universitas Jember, Wakil Rektor I, II, III, Ketua SPI, Sekretaris SPI, Divisi Keuangan, SDM, BMN, PBJ, SMM dan SMAP, Ketua Task Force AP4R Universitas Jember/Dekan Fakultas Hukum, Koord. Bidang Regulasi dan Produk Hukum. Task Force AP4R Universitas Jember, Koordinator UHTLBMN,  dan Staf SPI. Kegiatan  tsb dilaksanakan pada Tanggal 10 s/d 11 Januari 2021, bertempat di Grand Valonia Jember.  Sesuai dengan tujuan kegiatan, setelah berakhirnya kegiatan ini, dapat segera diterbitkan Peraturan Rektor Tentang Pengendalian dan Pengawasan Internal di Lingkungan Universitas Jember sebagai payung hukum yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan internal di lingkungan Universitas Jember, yang didalamnya juga mengatur tentang SPI UNEJ.