TUGAS DAN FUNGSI SPI


KETUA  SPI

Dr. Ika Barokah Suryaningsih, S.E., M.M., CRA., CRP., CMA., CHRM., CPIA., QIA. 

Tugas dan Fungsi Ketua Satuan Pengawasan Internal

  • Menentukan Rencana Strategis 5 Tahunan, Rencana Anggaran Biaya, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan SPI UNEJ
  • Menentukan Program Kerja Pemeriksaan khusus yang non-rutin,
  • Menentukan jadwal kerja audit PBJ, BMN, SDM, Keuangan, Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan (SMM-AP)
  • Menentukan sasaran rencana pengembangan dan pemenuhan tenaga auditor internal yang profesional
  • Menetapkan pedoman audit, mekanisme kerja dan supervisi di dalam organisasi SPI
  • Menetapkan program jaminan dan peningkatan kualitas, dan hubungan tata kerja antar divisi dalam SPI
  • Mengkoordinasikan implementasi Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di UNEJ.
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
  • Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan reviu terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap divisi SPI UNEJ.
  • Melakukan koordinasi dalam kegiatan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • Mereviu Laporan Hasil Audit dari pelaksanaan monev bidang PBJ, SDM, Keuangan, BMN, dan SMM-AP.
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  • Membuat Laporan Kinerja Tahunan tentang Pengendalian dan Pengawasan Internal bidang non-akademik dan menyampaikan laporan tersebut kepada Rektor dan Dewan Pengawas;
  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas SPI UNEJ dan melaporkannya kepada Rektor dan Dewan Pengawas UNEJ.
  • Memimpin kegiatan rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan eksternal pemerintah


SEKRETARIS    SPI

Dr. Ir. Krisnamurti, M.T., CPIA., CHRM., CRP.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Satuan Pengawasan Internal adalah

  • Menyusun konsep Rencana Strategis 5 Tahunan, Rencana Anggaran Biaya, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan SPI UNEJ
  • Menyusun konsep jadwal kerja audit PBJ, BMN, SDM, Keuangan, Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan (SMM-AP)
  • Menyusun konsep rencana pengembangan dan pemenuhan tenaga audit yang profesional
  • Mengendalikan kegiatan administrasi dalam pelaksanaan koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai activity process berikut anggarannya;
  • Mengkoordinasikan pengelolaan management reviu, rapat rutin, rapat koordinasi, rapat evaluasi kegiatan dan reviu hasil audit internal SPI UNEJ;
  • Menyusun konsep laporan kegiatan rutin dan insidental di SPI UNEJ;
  • Melaksanakan koordinasi dan verifikasi penyusunan konsep pedoman audit, mekanisme kerja dan supervisi di dalam organisasi SPI;
  • Melaksanakan koordinasi dan verifikasi penyusunan konsep program jaminan dan peningkatan kualitas, dan hubungan tata kerja antar divisi dalam SPI;
  • Membantu ketua dalam mengkoordinasikan implementasi Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di UNEJ;
  • Membantu ketua dalam menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
  • Melakukan verifikasi kegiatan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan reviu terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap divisi SPI UNEJ;
  • Melakukan verifikasi dalam kegiatan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • Menyusun konsep Laporan Kinerja Tahunan tentang Pengendalian dan Pengawasan Internal bidang non-akademik;
  • Menyusun konsep Rencana Kerja Tahunan SPI UNEJ
  • Menghadiri dan mencatat/notulen hasil rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

Satuan Pengawasan Internal Universitas Jember Memiliki 8 Divisi, Sebagai Berikut:

Divisi Keuangan

Galih Wicaksono, S.E., M.Si., Akt., BKP., CRP., CPIA.

Tugas dan fungsi Divisi Keuangan Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kegiatan- kegiatan administrasi dan keuangan sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas serapan anggaran setiap triwulan
  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas laporan keuangan berkala unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Memastikan transaksi pembelanjaan dan pemasukan sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Menyusun rencana kerja audit keuangan.
  • Menyusun dan memutakhirkan formulir kertas kerja audit keuangan.
  • Melaksanakan pemilihan objek audit di bidang keuangan (Sampling)
  • Melakukan audit laporan keuangan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisa dan temuan pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit bidang keuangan.
  • Menyusun lapora hasil analisa, pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit yang terkait dengan bidang keuangan.
  • Menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil audit, reviu, dan monev di bidang keuangan unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan terkait perencanaan dan implementasi kegiatan Universitas di bidang keuangan.
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

Divisi Akuntansi

Dr. Nining Ika Wahyuni, S.E., M.Sc., Ak.

Tugas dan fungsi Divisi Akuntansi Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku dan ketentuan/kebijakan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi dengan Divisi Keuangan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas serapan anggaran setiap triwulan
  • Melakukan koordinasi dengan Divisi Keuangan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas laporan keuangan berkala unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Memastikan transaksi pembelanjaan dan pemasukan sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Menyusun rencana kerja audit keuangan
  • Menyusun dan memutakhirkan formulir kertas kerja audit keuangan
  • Melaksanakan pemilihan objek audit di bidang keuangan (Sampling)
  • Melakukan audit laporan keuangan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisa dan temuan pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit bidang keuangan.
  • Menyusun lapora hasil analisa, pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit yang terkait dengan bidang keuangan.
  • Menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil audit, reviu, dan monev di bidang keuangan unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan terkait perencanaan dan implementasi kegiatan Universitas di bidang keuangan.
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

Divisi Barang Milik Negara

Ir. Anik Suwandari, M.P., CPIA.

Tugas dan fungsi Divisi Barang Milik Negara Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kegiatan-kegiatan pengelolaan BMN dari tahap perencanaan, pengadaan, penerinaan, inventarisasi, pemanfaatan, sampai penghapusan sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perundangan.
  • Menyusun rencana kerja audit BMN
  • Menyusun dan memutakhirkan formulir kertas kerja audit BMN
  • Melaksanakan pemilihan objek audit PBJ (Sampling)
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi BMN.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisa dan temuan pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit BMN.
  • Menyampaika hasil analisa, pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit BMN.
  • Memeriksa efisiensi dan efektifitas pemanfaatan BMN.
  • Bertanggung jawab dalam melakukan supervisi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program kerja SPI UNEJ bidang barang milik negara yang telah dibuat oleh auditor internal bidang BMN.
  • Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan, perencanaan, dan implementasi kegiatan universitas terkait dengan pengelolaan bidang BMN.
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

Divisi Pengadaan Barang dan Jasa

Luh Putu Indah Budyawati, S.Pd., M.Pd., CPIA.

Tugas dan fungsi Divisi Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kegiatan- kegiatan administrasi PBJ sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Melakukan pengawasan proses pembangunan mulai dari perencanaa hingga proses pembangunan berakhir.
  • Menyusun rencana kerja audit PBJ
  • Menyusun dan memutakhirkan formulir kertas kerja audit PBJ
  • Melaksanakan pemilihan objek audit PBJ (Sampling)
  • Mengkoordinasikan personalia dan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dokumen PBJ.
  • Mengkoordinasikan personalia dan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kondisi fisik kegiatan PBJ
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisa dan temuan pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit PBJ.
  • Menyusun lapora hasil analisa, pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit yang terkait dengan PBJ.
  • Menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil audit, reviu, dan monev kegiatan PBJ unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan terkait perencanaan dan implementasi kegiatan PBJ unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kegiatan- kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

Divisi Sumber Daya Manusia

Kristian Suhartadi WN, S.E. M.M., CRA., CRP., CMA., CHRM., CPIA.

Tugas dan fungsi Divisi Sumber Daya Manusia Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap kapasitas dan kinerja SDM sesuai ketentuan/kebijakan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menyusun rencana kerja audit SDM
  • Menyusun dan memutakhirkan formulir kertas kerja audit SDM
  • Melaksanakan pemilihan objek audit SDM dan Kemahasiswaan (Sampling)
  • Melakukan audit SDM unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Melakukan audit bidang kemahasiswaan di lingkunan UNEJ
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisa dan temuan pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit dibidang SDM dan kemahasiswaan
  • Menyusun lapora hasil analisa, pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit yang terkait dengan bidang SDM dan kemahasiswaan
  • Menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil audit, reviu, dan monev di bidang SDM dan kemahasiswaan unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan terkait perencanaan dan implementasi kegiatan Universitas di bidang SDM dan kemahasiswaan..
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

Divisi Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan

Cempaka Paramita, S.E., M.Sc., CRA., CRP., CMA., CHRM., CPIA.

Tugas dan fungsi Divisi Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian atas kegiatan-kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM mulai tahap perencanaan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, pemanfaatan, sampai penghapusan.
  • Menyusun rencana kerja audit SMM-AP.
  • Melaksanakan pemilihan objek audit (Sampling) SMM-AP
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi SMM-AP.
  • Melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi aktivitas pelayanan unit kerja sesuai SOP.
  • Melakukan audit ketercapaian Standar dan Sasaran SPMI Universitas Jember sesuai standar layanan administrasi.
  • Melakukan audit ketercapaian renstra, baik renstra universitas maupun renstra unit kerja di lingkungan UNEJ.
  • Mengevaluasi implementasi analisis risiko dan titik kritis risiko Sistem Manajemen Mutu Unit Kerja di Lingkungan UNEJ.
  • Menyampaika hasil analisis, pengawasan, dan pemeriksaan termasuk audit yang terkait dengan Zona Integritas dan WBK/WBBM.
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

Divisi Hukum

Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H., CLA., CPIA.

Tugas dan fungsi Divisi Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian atas keterbaruan dasar hukum peraturan-peraturan di lingkungan Universitas Jember.
  • Melakukan telaah dasar hukum semua produk SPI yang meliputi Piagam Pengawasan, Renstra SPI, Pedoman Teknis Audit, DTM, SOP, dan Laporan Hasil Audit (LHA) sebelum diterbitkan/dipublikasikan.
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

 

Divisi Manajemen Resiko

Nova El Maidah, S.Si., M.Cs., CPIA.

Tugas dan fungsi Divisi Manajemen Risiko Satuan Pengawasan Internal

  • Melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian atas kegiatan-kegiatan Analisis Manajemen Risiko mulai tahap perencanaan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, pemanfaatan, sampai penghapusan.
  • Menyusun rencana kerja audit Sistem Manajemen Risiko.
  • Melaksanakan pemilihan objek audit (Sampling) Sistem Manajemen Risiko
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Sistem Manajemen Risiko.
  • Melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi aktivitas Manajemen Risiko Unit Kerja.
  • Mengevaluasi implementasi analisis risiko dan titik kritis risiko Sistem Manajemen Mutu Unit Kerja di Lingkungan UNEJ.
  • Menyampaika hasil analisis, pengawasan, dan pemeriksaan termasuk audit yang terkait dengan Sistem Manajemen Risiko Universitas Jember.
  • Menghadiri rapat internal SPI UNEJ dan kegiatan lainnya
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan arahan Ketua SPI.

 

Flag Counter